Yang pernah kami kerjakan sebagai konsultan reklasifikasi PDAM adalah PDAM Kabupaten Cianjur yang telah selesai pada awal tahun 2015 dan sangat berhasil dimana tingkat komplain hanya sebesar 0.02% dari total pelanggan yang mencapai 36ribu pelanggan.
berikut cuplikan berita dari prohamsan
Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDAM) TIRTA MUKTI CIANJUR saat ini melakukan reklasifikasi pelanggan menjadi (per 1 pebruari 2015 ) 4 (empat) golongan, yaitu :
Ø Golongan I, yaitu kelompok sosial diantaranya :
a. Terminal Air
b. Hidran Umum/Kran Umum Kelompok
c. Tempat Ibadah
d. Panti Asuhan
e. Yayasan Sosial
f. Sekolah Negeri
g. Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas
h. Asrama Pelajar/Mahasiswa PTN
i. Pesantren, Madrasah dan TPA Kantor Organisasi Masa/Parpol
Ø Golongan II, terbagi menjadi 4 golongan tarif yaitu :
a. Rumah Tangga 1 (R 1)
- Luas Bangunan ? 36 m2, Non Permanen, Daya Listrik 450 Watt.
- Pendapatan per bulan ? Rp. 1.000.000
b. Rumah Tangga 2 (R 2)
- Luas Bangunan 36 m2 - 70 m2, Semi Permanen, Daya Listrik 900 Watt s.d 1.300 Watt.
- Pendapatan per bulan Rp. 1.000.000 s.d Rp. 2.500.000
c. Rumah Tangga 3 (R 3)
- Luas Bangunan ? 70 m2, Permanen, Daya Listrik 1.300 Watt.
- Pendapatan per bulan ? Rp. 2.500.000
d. Intansi Pemerintah antara lain :
- Kantor Instansi Pemerintah
- Rumah Sakit Pemerintah
- Asrama/Rumah Dinas Milik Pemerintah
- Asrama/Rumah Dinas Milik TNI dan POLRI
- Sarana Milik Pemerintah
- Kantor Instansi Pemerintah untuk Pelayanan Publik Non Profit
Ø Golongan III, terbagi menjadi 2 golongan tarif yaitu :
a. Niaga Kecil Warung, sanggar seni,bengkel kecil,kios,dll
b. Niaga Besar Rumah Makan, Showroom, Hotel, Bioskop, Tempat Hiburan, dll.
Ø Golongan IV, terbagi menjadi 3 golongan tarif yaitu :
a. Villa
b. Industri Kecil Industri Besar